Penguatan Pemahaman Masyarakat Tentang Pentingnya Pembayaran Pajak Kendaraan Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Sosial Melalui Sosialisasi
Keywords:
Sosialisasi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pemahaman MasyarakatAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan sebagai respons terhadap permasalahan serius terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara, di mana sekitar 15.000 kendaraan dinas tercatat belum membayar pajak dengan total tunggakan mencapai Rp10,8 miliar. Kondisi ini tidak hanya mengganggu pemasukan daerah tetapi juga menghambat program pembangunan, serta melanggar prinsip keadilan sosial dalam Sila Ke-5 Pancasila yang menekankan pemerataan kesejahteraan melalui partisipasi warga. Mitra sasaran kegiatan ini adalah masyarakat di lingkungan Teladan, Sumatera Utara, yang memiliki pemahaman terbatas tentang pajak kendaraan dan sering mengalami ketidakpatuhan pembayaran. Tujuan kegiatan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi pajak kendaraan sebagai sumber pendapatan asli daerah, pentingnya pembayaran tepat waktu untuk mendukung keadilan sosial, serta mengurangi angka tunggakan melalui edukasi. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi menggunakan PPT, poster sebagai media pendukung visual dan kuesioner pra-pasca untuk mengukur perubahan pemahaman, yang dilakukan pada tanggal tertentu di lokasi Jl. Pelopor 46 Teladan dengan melibatkan enam responden beragam latar belakang. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman responden tentang tujuan pajak dan niat membayar tepat waktu, dengan sebagian besar responden menyatakan sosialisasi efektif mengatasi kendala seperti kesibukan dan prosedur rumit. Kesimpulan kegiatan adalah sosialisasi berhasil memperkuat kesadaran masyarakat, berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak, dan mendukung terwujudnya keadilan sosial di tingkat lokal, sehingga dapat direplikasi untuk skala yang lebih luas guna mendorong partisipasi warga dalam pembangunan daerah.